-->

Gambar

Gambar

Tuesday, October 15, 2013

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Jabatan Fungsional Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

1. Pelaksanaan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan (kursus, pelatihan, penataran dan bentuk diklat lainnya) yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. 
  • lamanya lebih dari 960 jam (angka kredit 15)
  • lamanya 641 s.d 960 jam (angka kredit 9)
  • lamanya 481 s.d 640 jam (angka kredit 6)
  • lamanya 181 s.d 480 jam (angka kredit 3)
  • lamanya 81 s.d 180 jam (angka kredit 2)  
  • lamanya 30 s.d 80 jam (angka kredit 1) 
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS) (angka kredit 0,15);
(2) pembahas (angka kredit 0,2) atau peserta  (angka kredit 0,1) pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain ; dan
(3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru  (angka kredit 0,1)

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:
(1) kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; 
(2) penguasaan materi dan kurikulum; 
(3) penguasaan metode mengajar; 
(4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; 
(5) penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); 
(6) kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; 
(7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan 
(8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:

a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah (angka kredit 0,2) ;

b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya  yang:
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP ( angka kredit 4).
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi (angka kredit 3), provinsi (angka kredit 2), dan tingkat kabupaten/kota (angka kredit 1),
  • diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan (angka kredit 4).
2) makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan (angka kredit 2).
3) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dipublikasikan melalui media massa (media online / internet, majalah dan surat kabar tingkat nasional (angka kredit 2) dan koran daerah /tingkat propinsi (angka kredit 1,5) ).
4) Artikel ilmiah bidang pendidikan dan pembelajaran yang dimuat di:
  •  jurnal tingkat nasional yang terakreditasi (angka kredit 2);
  •  jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi (angka kredit 1,5);
  •  jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah  (angka kredit 1), dsb.
c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
  • lolos penilaian BSNP (angka kredit 6)
  • dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN (angka kredit 3)
  • dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN (angka kredit 1)
2) modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
  • provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi (angka kredit 1,5);
  • kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ( angka kredit 1);
  • sekolah/madrasah setempat ( angka kredit 0,5).
3) buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN (angka kredit 3) dan/atau tidak ber-ISBN (angka kredit 1,5) ;
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya (angka kredit 1);
5) buku pedoman guru (angka kredit 1,5).

 3. Pelaksanaan Karya inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks  (angka kredit 4) dan/atau sederhana (angka kredit 2);
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks (angka kredit 4) dan/atau sederhana (angka kredit 2);

c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks (angka kredit 4) dan/ atau sederhana (angka kredit 2);
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi (angka kredit 1).

Berdasarkan Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan lampiran permen diknas no 35 tahun 2010, angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
  1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
  2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya   inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
  3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
  4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
  5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
  6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
  7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
  8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
  9. Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Selengkapnya permenpan no 16 tahun 2009 dan permendiknas no 35 tahun 2010
  1. Permenpan no 16 tahun 2009 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  
  2. Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Lampiran permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.

No comments:

Post a Comment