Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang
dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya
untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan agar
mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan
termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/
madrasah.
Kegiatan
pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru
untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pendidikan atau latihan (kursus, pelatihan, penataran dan bentuk diklat lainnya) yang bertujuan untuk mencapai standar
kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk
memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
- lamanya lebih dari 960 jam (angka kredit 15)
- lamanya 641 s.d 960 jam (angka kredit 9)
- lamanya 481 s.d 640 jam (angka kredit 6)
- lamanya 181 s.d 480 jam (angka kredit 3)
- lamanya 81 s.d 180 jam (angka kredit 2)
- lamanya 30 s.d 80 jam (angka kredit 1)
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1) kegiatan lokakarya atau kegiatan
kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS) (angka kredit 0,15);
(2) pembahas (angka kredit 0,2) atau peserta (angka kredit 0,1) pada seminar,
koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah
yang lain ; dan
(3) kegiatan
kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru (angka kredit 0,1).
Kegiatan
pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru
tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau
peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan
pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:
(1) kompetensi penyusunan
RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
(2) penguasaan
materi dan kurikulum;
(3) penguasaan metode mengajar;
(4) kompetensi melakukan
evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
(5) penguasaan teknologi informatika
dan komputer (TIK);
(6) kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem
pendidikan di Indonesia, dsb;
(7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini;
dan
(8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan
atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok
kegiatan, yaitu:
a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai
pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi
ilmiah (angka kredit 0,2) ;
b. publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
3) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dipublikasikan melalui media massa (media online / internet, majalah dan surat kabar tingkat nasional (angka kredit 2) dan koran daerah /tingkat propinsi (angka kredit 1,5) ).
4) Artikel ilmiah bidang pendidikan dan pembelajaran yang dimuat di:
1) karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
- diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP ( angka kredit 4).
- diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi (angka kredit 3), provinsi (angka kredit 2), dan tingkat kabupaten/kota (angka kredit 1),
- diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan (angka kredit 4).
3) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dipublikasikan melalui media massa (media online / internet, majalah dan surat kabar tingkat nasional (angka kredit 2) dan koran daerah /tingkat propinsi (angka kredit 1,5) ).
4) Artikel ilmiah bidang pendidikan dan pembelajaran yang dimuat di:
- jurnal tingkat nasional yang terakreditasi (angka kredit 2);
- jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi (angka kredit 1,5);
- jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah (angka kredit 1), dsb.
c. publikasi buku
teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
1) buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
- lolos penilaian BSNP (angka kredit 6)
- dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN (angka kredit 3)
- dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN (angka kredit 1)
- provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi (angka kredit 1,5);
- kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ( angka kredit 1);
- sekolah/madrasah setempat ( angka kredit 0,5).
4) karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya (angka kredit 1);
5) buku pedoman guru (angka kredit 1,5).
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
mencakup:
a. penemuan
teknologi tepat guna kategori kompleks (angka kredit 4) dan/atau sederhana (angka kredit 2);
b. penemuan/peciptaan atau pengembangan
karya seni kategori kompleks (angka kredit 4) dan/atau sederhana (angka kredit 2);
c.
pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks
(angka kredit 4) dan/ atau sederhana (angka kredit 2);
d. penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi (angka kredit 1).
Berdasarkan Pasal
11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan lampiran permen diknas no 35 tahun 2010, angka
kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan
adalah sebagai berikut:
- Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
- Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
- Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
- Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
- Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
- Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
- Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
- Permenpan no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Lampiran permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.
No comments:
Post a Comment